MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH WALANGKOPO KEDUNGKUMPUL SARIREJO LAMONGAN

Minggu, 05 Juli 2020

CONTOH DOKUMEN SATU KTSP 2020/2021TINGKAT MI

DOKUMEN SATU KTSP TAHUN 2020 TINGKAT MI

Perubahan paradigma penyelenggaraan Pendidikan dan Sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum.Pada paradigma sentralisasi pembaruan kurikulum ditentukan sepenuhnya oleh pusat, sedangkan daerah atau madrasah menerima dan melaksanakan sepenuhnya kurikulum dari pusat.  Pada paradigma desentralisasi, daerah dan madrasah mempunyai kewenangan untuk membuat kurikulum (dalam hal ini silabus), sedangkan pusat memberikan beberapa acuan dan ketentuan yang sifatnya esensial. Ini dimaksudkan agar semua daerah dalam wilayah NKRI dalam menyusun kurikulum tidak keluar atau menyimpang dari sistem pendidikan nasional.
         Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, dalam hal ini adalah tujuan pendidikan di MI Islamiyah Berdasar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.  Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP).
         Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya. Atas dasar ini dikembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk MI Islamiyah    

A.        Tujuan Pengembangan Kurikulum
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada satuan pendidikan dan mendorong untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
1.     meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; (b) meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan (c) meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan. Pengembangan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
2.     madrasah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya;
3.    madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik; (c) pengambilan keputusan yang dilakukan oleh madrasah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi madrasahnya;
4.    keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat;
5.    madrasah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing- masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP;
6.    madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat;
7.     madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.
B.       Landasan Hukum
1.    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.    Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 dan Permendikbud no 13 tahun 2015.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 41 Tahun 2007 dan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 (khusus k 13 )tentang Standar Proses
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 103 Tahun 2014 tentang  pembelajaran di Pendidikan Dasar da Menengah.
5.     Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.    Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
9.    Permendikbud RI  Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
10.     Permendikbud RI  Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian.
12.    Permen dikbud No 37 Tahnu 2018 peruubahan permendikbud No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
13.    Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Cara kerja Kementerian Agama
14      Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang  Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Keputusan Menteri Agama No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Madrasah
15.    Keputusan Menteri Agama No 184 tahun 2019 tentang implementasi Kurilukum pada Madrasah.
16.    Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6980 tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP Madraah Ibtidaiyah.tahun 2019
17.    Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah
18.    Surat Keputusan Dirjrn 5161 tentang Juknis Penilaian Madrasah Ibtidaiyah/
19.    Surat      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
20.    SK Gubernur Jatim No 12/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah .
21.    Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Jawa Timur No 1328 tahun 2019 tentang Panduan Umum dan Panduan Khusus Program Gerakan Ayo Membangun Madrasah ( GERAMM ) Kanwil Jatim.
22.    Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag tahun 2018



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari saling berbagi kebaikan
Silahkan Komentar pada kolom dibawah ini !