DOKUMEN SATU KTSP TAHUN 2020 TINGKAT MI
Perubahan paradigma penyelenggaraan Pendidikan dan
Sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan
pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum.Pada paradigma sentralisasi
pembaruan kurikulum ditentukan sepenuhnya oleh pusat, sedangkan daerah atau madrasah
menerima dan melaksanakan sepenuhnya kurikulum dari pusat. Pada paradigma desentralisasi, daerah dan madrasah
mempunyai kewenangan untuk membuat kurikulum (dalam hal ini silabus), sedangkan
pusat memberikan beberapa acuan dan ketentuan yang sifatnya esensial. Ini
dimaksudkan agar semua daerah dalam wilayah NKRI dalam menyusun kurikulum tidak
keluar atau menyimpang dari sistem pendidikan nasional.
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, dalam hal ini adalah tujuan
pendidikan di MI Islamiyah Berdasar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada
semua jenjang jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam
bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP).
Keputusan
Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada
Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan
peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan
madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi
struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan
ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan
terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat
melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya. Atas dasar ini
dikembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk MI Islamiyah
A.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
satuan pendidikan dan mendorong untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum.
Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
1. meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; (b)
meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum
melalui pengambilan keputusan
bersama untuk mewujudkan
keunggulan madrasah; dan (c) meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan. Pengembangan KTSP diserahkan
kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
2. madrasah lebih mengetahui
kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dapat
mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya;
3. madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input
pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik; (c) pengambilan keputusan yang dilakukan oleh madrasah lebih cocok untuk
memenuhi kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang
terbaik bagi madrasahnya;
4. keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat;
5. madrasah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-
masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya,
oleh karena itu madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan
dan mencapai sasaran KTSP;
6. madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan
pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif
dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat;
7. madrasah dapat secara
cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan
cepat dan sulit diduga
pada saat sekarang dan yang akan datang.
B. Landasan Hukum
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 dan Permendikbud no 13 tahun 2015.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 41 Tahun 2007 dan Permendikbud
RI Nomor 22 Tahun 2016 (khusus k 13 )tentang Standar Proses
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran di Pendidikan Dasar da Menengah.
5.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan
9. Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
10. Permendikbud RI Nomor 22 tahun 2016 tentang
Standar Proses
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 23 tahun 2016
tentang
standar penilaian.
12.
Permen dikbud No 37 Tahnu 2018 peruubahan permendikbud No 24 tahun 2016
tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
13.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Cara kerja Kementerian Agama
14
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Keputusan
Menteri Agama No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Madrasah
15.
Keputusan Menteri Agama No 184
tahun 2019 tentang implementasi Kurilukum pada Madrasah.
16.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor
6980 tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP Madraah Ibtidaiyah.tahun
2019
17.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor
5164 Tahun 2018 tentang Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
pada Madrasah
18.
Surat Keputusan Dirjrn 5161
tentang Juknis Penilaian Madrasah Ibtidaiyah/
19.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020
tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
20.
SK Gubernur Jatim No 12/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran
Bahasa Jawa/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah .
21.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provisi Jawa Timur No 1328 tahun 2019 tentang Panduan Umum
dan Panduan Khusus Program Gerakan Ayo Membangun Madrasah ( GERAMM ) Kanwil
Jatim.
22.
Juknis Penilaian Hasil Belajar
Pada Madrasah Ibtidaiyah oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jendral
Pendidikan Islam Kemenag tahun 2018
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari saling berbagi kebaikan
Silahkan Komentar pada kolom dibawah ini !