LATAR BELAKANG
Sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal
wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu
pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu
pada seluruh warga di madrasah/madrasah.
Sejak tahun 2005 pemerintah telah
memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik
madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh
madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik.
Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa
atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola
oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan
menggunakan secara efisien dan tepat guna.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah
suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh
pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci
yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang
perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi.
Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan
untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan
rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana
kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan
pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru,
tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia
membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan
seluruh warga sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah
kunci dari manfaat EDM ini.
MANFAAT EDM
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian
yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan
kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu
pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai
berikut:
mengetahui tingkat pencapaian
kinerja madrasah.
mengetahui kekuatan, kelemahan dan
tantangan yang dimilikinya madrasah.
mengetahui peluang untuk memperbaiki
mutu pendidikan, menilai
keberhasilan dan melakukan penyesuaian
program-program yang ada.
mengetahui jenis kebutuhan yang
diperlukan untuk perbaikan mutu.
dapat mengidentifikasi
program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
bahan penyusunan RKAM.
PROSES
PENYUSUNAN EDM
EDM di setiap madrasah menjadi
tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM).
Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani
pendataan di madrasah dan program BOS.
Proses penyusunan EDM dilakukan
dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:
EDM dilakukan secara rutin setiap
tahun.
EDM disusun berdasarkan data dan
fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu
madrasah itu sendiri.
Hasil EDM terbuka untuk diketahui
oleh semua pihak.
EDM dilakukan secara online atau
semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.
Penyusunan EDM meningikuti tahapan
sebagai berikut:
Kepala madrasah membentuk TIM yang
dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan
keanggotaannya sebagai berikut:
Penanggung jawab: Kepala Madrasah
Ketua: salah satu wakil kepala
madrasah
Anggota: perwakilan guru, perwakilan komite madrasah,
perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS).
Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama
diluar komite madrasah.
Dilakukan sosialisasi/pelatihan
kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM,
cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
TPM mengumpulkan data, informasi dan
bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator
yang ada dalam Instrumen.
TPM mendiskusikan dan menetapkan
level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
TIM dibantu oleh operator madrasah
mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan
data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
Kepala Madrasah menyetujui hasil isian EDM melalui form yang
tersedia.
TPM mengirim hasil pengisian EDM
yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
Laporan hasil EDM secara online akan
secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan
EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.
KERANGKA
BERPIKIR PENYUSUNAN INDIKATOR EDM
Cara pengukuran terhadap kinerja
madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan
yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah
indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga
madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8
SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya
dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di
madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah
indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah
diukur.
Dalam EDM ini dilakukan pengukuran
terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang
indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam
Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian
kinerja mutu madrasah antara lain:
Kedisiplinan Warga Madrasah.
Budaya kedisiplinan warga madrasah
antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah
itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin
ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar
Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
Pengembangan diri guru dan tenaga
kependidikan.
Budaya untuk mengembangkan diri atas
kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan
dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK).
Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian
atas proses pembelajaran.
Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian
atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan.
Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan
ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).
Penyediaan sarana belajar untuk guru
dan siswa.
Madrasah memiliki tanggung jawab
terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses
pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan
sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap
ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).
Pengelolaan anggaran yang
berorientasi pada peningkatan mutu
Budaya menyusun perencanaan
penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat
penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan
mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus
meningkatkan mutu madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari saling berbagi kebaikan
Silahkan Komentar pada kolom dibawah ini !