MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH WALANGKOPO KEDUNGKUMPUL SARIREJO LAMONGAN
Tampilkan postingan dengan label UJIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UJIAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 April 2020

Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun 2020

Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 sebentar lagi telah selesai, tentunya ditandai dengan pemberian Ijazah atau Raport pada semester ini. Di bawah ini adalah Surat Edaran dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Jawa Timur.

Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020   dan   Surat   Edaran   Kepala   Dinas   Pendidikan   Provinsi   Jawa   Timur   Nomor: 420/2608/101.1/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah, dan Tanggal Kelulusan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah.

Perubahan  sebagaimana  dimaksud adalah  Tanggal  Rapor,  Tanggal  Ijazah  dan  Tanggal Kelulusan bagi peserta didik kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:
1.  Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020;
2.  Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2020;
3.  Jenjang Madrasah Aliyah (MA) ditetapkan pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2020.

Dan untuk penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PenulisanBlangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah BerstandarNasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Silahkan unduh surat edaran terkait Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun 2020. Klik Unduh

Senin, 20 April 2020

JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA/MADRASAH TAHUN 2020



Pada kesempatan ini kami akan membagikan Petunjuk dan Teknis tentang penulisan blangko ijazah Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan
penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.
Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Agar penulisan Ijazah terhindar dari kesalahan atau kekeliruan, bagi penulis ijazah harap mempelajari dahulu tentang Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020

untuk filenya bisa download pada link dibawah ini :


Selasa, 24 Maret 2020

UAMNUBK MI ISLAMIYAH TAHUN 2020

Untuk pertama kalinya UAMNU (Ujian Akhir Ma'arif NU) tingkat dasar atau MI di Kabupaten Lamongan diselenggarakan/dilaksanakan dalam bentuk CBT atau berbasis komputer / android dan tidak lagi berbasis paper/kertas. 
Ujian Maarif NU Berbasis Komputer (UAMNUBK) sendiri merupakan Ujian yang diberikan untuk mendapatkan Ijazah dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU jawa Timur. UAMNU-BK bisa dikatakan setara dengan Ujian Nasional. Sebelum pelaksanaan ujian pihak madrasah sudah menyiapkan berbagai persiapan termasuk mengirim proktor Madrasah mengikuti Workshop UAMNU BK 2019-2020 di LP-Maarif Cabang Lamongan.
MI Islamiyah adalah salah satu lembaga dalam naungan Ma'arif NU sehingga kita mengikuti UAMNUBK di tahun ini.Alhamdulillah Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Walangkopo sudah selesai dalam melaksanakan UAMNUBK yang dimulai pada tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 23 Maret Tahun 2020.

Setelah selesai mengikuti UAMNUBK tentunya nilai siswa sudah langsung selesai dan nilai itulah yang nantinya digunakan untuk persyaratan pengambilan blanko Ijazah Maarif.


Pihak Maarif NU Wilayah Jawa Timur telah menerbitkan Pedoman penomoran Ijazah, adapun pedomannya adalah sebagai berikut :


PEDOMAN PEMBERIAN NOMOR IJAZAH
        TAHUN PELAJARAN 2019/2020


1.  Untuk MI, SD, MTs, SMP, MA, SMA, dan SMK :

Penentuan  nomor  untuk  masing-masing  Cabang  diatur  oleh  Pengurus  Wilayah,
berdasarkan nomor regristasi baru dari PP LP Maarif NU.
-  PW/XLIII/....../
Kolom yang ada titik-titik diisi dengan nomor urut Cabang (lihat Daftar Nomor Urut
Cabang halaman 15).
Contoh  : untuk Cabang Kabupaten Gresik : PW/XLIII./ …19…/
untuk Cabang Bangil : PW/XLIII/…0…9 /

2.  Pemberian nomor dari Wilayah ke Cabang, dari Cabang ke MWC atau ke madrasah/ sekola h,  da ri  MWC  ke  m ad ras ah/s ekol a h  ha r us  diinve nta risi r  dan  d a p at dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tingkat.


3.   Pengurus Cabang tidak dibenarkan mengajukan permohonan blangko ijazah melebihi jumlah peserta yang dinyatakan lulus.


4.  Ijazah yang rusak akibat kesalahan menulis identitas atau rusak di perjalanan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dimintakan blangko ke Wilayah dengan ketentuan :

a.  Mengembalikan blangko ijazah yang dinyatakan rusak
b.  Batas waktu penggantian ijazah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penulisan ijazah, dan apabila melebihi ketentuan tersebut, Wilayah tidak bertanggung jawab.
c.  Mengganti ongkos pengganti cetak ijazah yang besarnya ditentukan oleh Wilayah.


5. Permohonan blangko ijazah baru sebagai pengganti yang rusak tanpa memenuhi persyaratan nomor 4 tidak dilayani