Terbentuknya Anak Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Beriman, Dan Bertaqwa, Serta Berakhlaqul Karimah
Tampilkan postingan dengan label UJIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UJIAN. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 02 Mei 2020
Minggu, 26 April 2020
Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun 2020
Semester Genap Tahun Pelajaran
2019/2020 sebentar lagi telah selesai, tentunya ditandai dengan pemberian Ijazah
atau Raport pada semester ini. Di bawah ini adalah Surat Edaran dari Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan
MA di Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020. Surat Edaran tersebut ditujukan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota u.p. Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah se-Jawa Timur.
Berpedoman pada Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020 dan Surat
Edaran Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa
Timur Nomor: 420/2608/101.1/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah, dan Tanggal
Kelulusan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur
maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah.
Perubahan sebagaimana
dimaksud adalah Tanggal Rapor,
Tanggal Ijazah dan
Tanggal Kelulusan bagi peserta didik kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas
12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:
1.
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada hari Senin, tanggal 15
Juni 2020;
2.
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 05
Juni 2020;
3.
Jenjang Madrasah Aliyah (MA) ditetapkan pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei
2020.
Dan untuk penulisan dan penilaian
pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor: 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PenulisanBlangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah BerstandarNasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Silahkan unduh surat edaran terkait
Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di
Jawa Timur Tahun 2020. Klik Unduh
Senin, 20 April 2020
JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA/MADRASAH TAHUN 2020
Pada kesempatan ini kami akan membagikan Petunjuk dan
Teknis tentang penulisan blangko ijazah Sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Dan Sertifikat
Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
(SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah
dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan
SHUAMBN
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan
sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik
negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang
diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak
diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan
tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada
peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan
tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada
peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan
tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki
oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat
pencegahan
penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan
panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Petunjuk Teknis
ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah
dan petunjuk penulisan SHUAMBN.
Sasaran petunjuk
teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya
dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Agar penulisan Ijazah
terhindar dari kesalahan atau kekeliruan, bagi penulis ijazah harap mempelajari
dahulu tentang Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2019/2020
untuk filenya bisa
download pada link dibawah ini :
Selasa, 24 Maret 2020
UAMNUBK MI ISLAMIYAH TAHUN 2020
Untuk pertama kalinya UAMNU (Ujian Akhir Ma'arif NU) tingkat dasar atau MI di Kabupaten Lamongan diselenggarakan/dilaksanakan dalam bentuk CBT atau berbasis komputer / android dan tidak lagi berbasis paper/kertas.
Ujian Maarif NU Berbasis Komputer (UAMNUBK) sendiri merupakan Ujian yang diberikan untuk mendapatkan Ijazah dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU jawa Timur. UAMNU-BK bisa dikatakan setara dengan Ujian Nasional. Sebelum pelaksanaan ujian pihak madrasah sudah menyiapkan berbagai persiapan termasuk mengirim proktor Madrasah mengikuti Workshop UAMNU BK 2019-2020 di LP-Maarif Cabang Lamongan.
MI Islamiyah adalah salah satu lembaga dalam naungan Ma'arif NU sehingga kita mengikuti UAMNUBK di tahun ini.Alhamdulillah Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Walangkopo sudah selesai dalam melaksanakan UAMNUBK yang dimulai pada tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 23 Maret Tahun 2020.
Setelah selesai mengikuti UAMNUBK tentunya nilai siswa sudah langsung selesai dan nilai itulah yang nantinya digunakan untuk persyaratan pengambilan blanko Ijazah Maarif.
Pihak Maarif NU Wilayah Jawa Timur telah menerbitkan Pedoman penomoran Ijazah, adapun pedomannya adalah sebagai berikut :
1. Untuk MI, SD, MTs, SMP, MA, SMA, dan SMK :
Penentuan nomor untuk masing-masing Cabang diatur oleh Pengurus Wilayah,
berdasarkan nomor regristasi baru dari PP LP Maarif NU.
- PW/XLIII/....../
Kolom yang ada titik-titik diisi dengan nomor urut Cabang (lihat Daftar Nomor Urut
Cabang halaman 15).
Contoh : untuk Cabang Kabupaten Gresik : PW/XLIII./ …19…/
untuk Cabang Bangil : PW/XLIII/…0…9 /
2. Pemberian nomor dari Wilayah ke Cabang, dari Cabang ke MWC atau ke madrasah/ sekola h, da ri MWC ke m ad ras ah/s ekol a h ha r us diinve nta risi r dan d a p at dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tingkat.
3. Pengurus Cabang tidak dibenarkan mengajukan permohonan blangko ijazah melebihi jumlah peserta yang dinyatakan lulus.
4. Ijazah yang rusak akibat kesalahan menulis identitas atau rusak di perjalanan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dimintakan blangko ke Wilayah dengan ketentuan :
a. Mengembalikan blangko ijazah yang dinyatakan rusak
b. Batas waktu penggantian ijazah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penulisan ijazah, dan apabila melebihi ketentuan tersebut, Wilayah tidak bertanggung jawab.
c. Mengganti ongkos pengganti cetak ijazah yang besarnya ditentukan oleh Wilayah.
5. Permohonan blangko ijazah baru sebagai pengganti yang rusak tanpa memenuhi persyaratan nomor 4 tidak dilayani
Ujian Maarif NU Berbasis Komputer (UAMNUBK) sendiri merupakan Ujian yang diberikan untuk mendapatkan Ijazah dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU jawa Timur. UAMNU-BK bisa dikatakan setara dengan Ujian Nasional. Sebelum pelaksanaan ujian pihak madrasah sudah menyiapkan berbagai persiapan termasuk mengirim proktor Madrasah mengikuti Workshop UAMNU BK 2019-2020 di LP-Maarif Cabang Lamongan.
MI Islamiyah adalah salah satu lembaga dalam naungan Ma'arif NU sehingga kita mengikuti UAMNUBK di tahun ini.Alhamdulillah Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Walangkopo sudah selesai dalam melaksanakan UAMNUBK yang dimulai pada tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 23 Maret Tahun 2020.
Setelah selesai mengikuti UAMNUBK tentunya nilai siswa sudah langsung selesai dan nilai itulah yang nantinya digunakan untuk persyaratan pengambilan blanko Ijazah Maarif.
Pihak Maarif NU Wilayah Jawa Timur telah menerbitkan Pedoman penomoran Ijazah, adapun pedomannya adalah sebagai berikut :
PEDOMAN PEMBERIAN NOMOR IJAZAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Untuk MI, SD, MTs, SMP, MA, SMA, dan SMK :
Penentuan nomor untuk masing-masing Cabang diatur oleh Pengurus Wilayah,
berdasarkan nomor regristasi baru dari PP LP Maarif NU.
- PW/XLIII/....../
Kolom yang ada titik-titik diisi dengan nomor urut Cabang (lihat Daftar Nomor Urut
Cabang halaman 15).
Contoh : untuk Cabang Kabupaten Gresik : PW/XLIII./ …19…/
untuk Cabang Bangil : PW/XLIII/…0…9 /
2. Pemberian nomor dari Wilayah ke Cabang, dari Cabang ke MWC atau ke madrasah/ sekola h, da ri MWC ke m ad ras ah/s ekol a h ha r us diinve nta risi r dan d a p at dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tingkat.
3. Pengurus Cabang tidak dibenarkan mengajukan permohonan blangko ijazah melebihi jumlah peserta yang dinyatakan lulus.
4. Ijazah yang rusak akibat kesalahan menulis identitas atau rusak di perjalanan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dimintakan blangko ke Wilayah dengan ketentuan :
a. Mengembalikan blangko ijazah yang dinyatakan rusak
b. Batas waktu penggantian ijazah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penulisan ijazah, dan apabila melebihi ketentuan tersebut, Wilayah tidak bertanggung jawab.
c. Mengganti ongkos pengganti cetak ijazah yang besarnya ditentukan oleh Wilayah.
5. Permohonan blangko ijazah baru sebagai pengganti yang rusak tanpa memenuhi persyaratan nomor 4 tidak dilayani
Langganan:
Postingan (Atom)