CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
KEPALA MADRASAH MI ISLAMIYAH
DENGAN
KOMITE MADRASAH MI ISLAMIYAH
NOMOR: MI.1715/01/MOU/VI/2020
TENTANG
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM
MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU 2020/2021 MENGHADAPI ERA NEW NORMAL
Pada hari Kamis tanggal Delapan Belas juni tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan
ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk
selanjutnya disebut MoU oleh dan
antara:
Pasal 1
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu
terhitung sejak tanggal (25 Juni 2020)
sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar
dinyatakan normal kembali.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
1.
Melaporkan tentang perkembangan
keadaan siswa dan proses pembelajarana kepada PIHAK KEDUA.
2.
Mematuhi Protokol Kesehatan yang
sudah di sepakati bersama.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
1.
Memantau seluruh siswa dan guru dalam
kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Mengingatkan pihak pertama jika
melanggar kesepakatan bersama.
Pasal 4
KETENTUAN
TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum
diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum
yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di : Lamongan
Tanggal
: 25 Juni 2020
Untuk dan atas nama Untuk
dan atas nama
Komite Madrasah Kepala Madrasah
MI Islamiyah MI
Islamiyah
matur suwon pak
BalasHapusoye
Hapus