MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH WALANGKOPO KEDUNGKUMPUL SARIREJO LAMONGAN

Selasa, 24 Maret 2020

UAMNUBK MI ISLAMIYAH TAHUN 2020

Untuk pertama kalinya UAMNU (Ujian Akhir Ma'arif NU) tingkat dasar atau MI di Kabupaten Lamongan diselenggarakan/dilaksanakan dalam bentuk CBT atau berbasis komputer / android dan tidak lagi berbasis paper/kertas. 
Ujian Maarif NU Berbasis Komputer (UAMNUBK) sendiri merupakan Ujian yang diberikan untuk mendapatkan Ijazah dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU jawa Timur. UAMNU-BK bisa dikatakan setara dengan Ujian Nasional. Sebelum pelaksanaan ujian pihak madrasah sudah menyiapkan berbagai persiapan termasuk mengirim proktor Madrasah mengikuti Workshop UAMNU BK 2019-2020 di LP-Maarif Cabang Lamongan.
MI Islamiyah adalah salah satu lembaga dalam naungan Ma'arif NU sehingga kita mengikuti UAMNUBK di tahun ini.Alhamdulillah Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Walangkopo sudah selesai dalam melaksanakan UAMNUBK yang dimulai pada tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 23 Maret Tahun 2020.

Setelah selesai mengikuti UAMNUBK tentunya nilai siswa sudah langsung selesai dan nilai itulah yang nantinya digunakan untuk persyaratan pengambilan blanko Ijazah Maarif.


Pihak Maarif NU Wilayah Jawa Timur telah menerbitkan Pedoman penomoran Ijazah, adapun pedomannya adalah sebagai berikut :


PEDOMAN PEMBERIAN NOMOR IJAZAH
        TAHUN PELAJARAN 2019/2020


1.  Untuk MI, SD, MTs, SMP, MA, SMA, dan SMK :

Penentuan  nomor  untuk  masing-masing  Cabang  diatur  oleh  Pengurus  Wilayah,
berdasarkan nomor regristasi baru dari PP LP Maarif NU.
-  PW/XLIII/....../
Kolom yang ada titik-titik diisi dengan nomor urut Cabang (lihat Daftar Nomor Urut
Cabang halaman 15).
Contoh  : untuk Cabang Kabupaten Gresik : PW/XLIII./ …19…/
untuk Cabang Bangil : PW/XLIII/…0…9 /

2.  Pemberian nomor dari Wilayah ke Cabang, dari Cabang ke MWC atau ke madrasah/ sekola h,  da ri  MWC  ke  m ad ras ah/s ekol a h  ha r us  diinve nta risi r  dan  d a p at dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tingkat.


3.   Pengurus Cabang tidak dibenarkan mengajukan permohonan blangko ijazah melebihi jumlah peserta yang dinyatakan lulus.


4.  Ijazah yang rusak akibat kesalahan menulis identitas atau rusak di perjalanan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dimintakan blangko ke Wilayah dengan ketentuan :

a.  Mengembalikan blangko ijazah yang dinyatakan rusak
b.  Batas waktu penggantian ijazah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penulisan ijazah, dan apabila melebihi ketentuan tersebut, Wilayah tidak bertanggung jawab.
c.  Mengganti ongkos pengganti cetak ijazah yang besarnya ditentukan oleh Wilayah.


5. Permohonan blangko ijazah baru sebagai pengganti yang rusak tanpa memenuhi persyaratan nomor 4 tidak dilayani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari saling berbagi kebaikan
Silahkan Komentar pada kolom dibawah ini !