MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH WALANGKOPO KEDUNGKUMPUL SARIREJO LAMONGAN

Selasa, 24 Maret 2020

DIKLAT KEPALA MADRASAH

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.
Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. beragama Islam;
2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. memiliki sertifikat pendidik;
6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
- PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan 
- Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan

dari beberapa persyaratan diatas point nomor 12 adalah persyaratan yang mengharuskan calon kepala madrasah untuk mengikuti diklat dan harus lulus agar memiliki sertifikat.


Alhamdulillah Kepala MI Islamiyah telah selesai mengikuti Diklat Kepala Madrasah yg diselenggarakan oleh Balai Diklat selama 5 hari, semoga Ilmu yang telah kami dapat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan khususnya untuk Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Walangkopo.
Adapun materi Diklat bisa kita pelajari dan dipraktikkan.
Materi bisa di download pada link dibawah ini :

1. https://drive.google.com/file/d/1_0bj5X3iUi0CtmAvYrtOrkH-okVQ9pMY/view?usp=drivesdk


2. https://drive.google.com/file/d/1_AHDS26_vWMKI6wkuLPgpZWCDvUNGDH7/view?usp=drivesdk





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari saling berbagi kebaikan
Silahkan Komentar pada kolom dibawah ini !