MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH WALANGKOPO KEDUNGKUMPUL SARIREJO LAMONGAN

Kamis, 25 Juni 2020

CONTOH KESEPAKATAN DENGAN KOMITE

CONTOH


SURAT PERJANJIAN  KERJASAMA

ANTARA

KEPALA MADRASAH MI ISLAMIYAH

DENGAN

KOMITE MADRASAH MI ISLAMIYAH

NOMOR: MI.1715/01/MOU/VI/2020

TENTANG

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU 2020/2021 MENGHADAPI ERA NEW NORMAL

 

Pada hari Kamis tanggal Delapan Belas juni tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:

 Nama                                       :  ALIM, S.Pd.I

 Jabatan                                    : Kepala MI Islamiyah

 Alamat                                    : Walangkopo Kedungkumpul Sarirejo Lamongan

 Dalam hal ini bertindak dan atas nama kepala MI Islamiyah Kecamatan Sarirejo yang berkedudukan di dusun walangkopo desa kedungkumpul Kecamatan Sarirejo dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 Nama                           : Abdul Manan

 Jabatan                                    : Ketua Komite MI Islamiyah

 Alamat                                    : Walangkopo Kedungkumpul Sarirejo Lamongan

 Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite MI Islamiyah Kecamatan Sarirejo yang berkedudukan di dusun walangkopo desa kedungkumpul Kecamatan Sarirejo dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini akan menyepakati untuk menerapkan Protokol Kesehatan di Madrasah untuk pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.

 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:

 

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

 Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran baru tahun pelajaran 2020/2021 di Era New Normal.

 

Pasal 2

JANGKA WAKTU

 

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal (25 Juni 2020) sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar dinyatakan normal kembali.

 

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

 

Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:

 

1.    Melaporkan tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajarana kepada PIHAK KEDUA.

2.    Mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di sepakati bersama.

 

Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:

1.      Memantau seluruh siswa dan guru dalam kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.

2.      Mengingatkan pihak pertama jika melanggar kesepakatan bersama.

 

Pasal 4

KETENTUAN TAMBAHAN

 

Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

 

Pasal 5

PENUTUP

 

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ditetapkan  di   : Lamongan

Tanggal            :  25 Juni 2020

  

Untuk dan atas nama                                  Untuk dan atas nama

Komite Madrasah                                        Kepala Madrasah  

MI Islamiyah                                               MI Islamiyah

 

 ABDUL MANAN                                            ALIM, S.Pd.I


Download File


Rabu, 17 Juni 2020

TEMPLATE PENILAIAN HARIAN ARD SEMESTER GENAP


CONTOH TEMPLATE PENILAIAN HARIAN ARD BESERTA ISI KD PENGETAHUAN DAN KD KETERAMPILAN SEMESTER GENAP  TAHUN PELAJARAN 2019/2020 TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH :


KLIK UNTUK MENDOWNLOAD

SEMOGA BERMANFAAT
TERIMA KASIH !