Berdasarkan
Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
Nomor
: B-876/Dj.I/Dt.I.I/Pp.00/05/2020 tertanggal 5 Mei 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021 yang diyujukan Kepala Kantor
Wilayahkementerian Agama Provinsi Up. Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di
Seluruh Indonesia. Bahwa dalam rangka
persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah
Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
1.
Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah
Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan
implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya,
menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
4.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk filenya
silahkan unduh disini
download Juga
Kalender Pendidikan Libur Jumat (lengkap)
Kalender Pendidikan Libur Minggu