MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH WALANGKOPO KEDUNGKUMPUL SARIREJO LAMONGAN

Senin, 11 Mei 2020

Kalender Pendidikan Untuk Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Nomor : B-876/Dj.I/Dt.I.I/Pp.00/05/2020 tertanggal 5 Mei 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang diyujukan Kepala Kantor Wilayahkementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di Seluruh Indonesia. Bahwa dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/202, memutuskan :

1.      Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.      Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah
Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

3.      Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan
implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya,
menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

4.      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Berdasarkan surat edaran dan sk tersebut, bisa digunakan pedoman madrasah untuk menyusun kalender pendidikan versi madrasah masing-masing.

Untuk filenya silahkan unduh disini

download Juga

Kalender Pendidikan Libur Jumat (lengkap)

Kalender Pendidikan Libur Minggu


Kamis, 07 Mei 2020

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2020

Informasi tentang Program Indonesia Pintar atau PIP pada tahun 2020 berdasarkan atas surat dan edaran dari Kementerian Republik Indonesia Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam
dibawah ini adalah surat atau edaran beserta lampirannya :

1. Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2020

surat tersebut ditujukan kepada semua Kepala Kantor Kementerian Agama seluruh Provinsi di Indonesia, surat tersebut berisi tentang pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I anggaran tahun 2020, yakni paling lambat bantuan tersebut masuk ke rekening siswa pada tanggal 14 Mei 1981.

2. Surat Juknis PIP Tahun 2020

Surat tersebut berisi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahun 2020.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program  Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik  di pusat dan daerah   yang  terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar  untuk melaksanakan tugas dan   tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 bertujuan:

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020;
  • Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur,  tepat waktu dan tepat sasaran.

3. SK Penerima PIP tahap I tahun 2020

SK tersebut berisi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1681 Tahun 2020 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2020. 

 4. Lampiran SK Penerima PIP tahap I tahun 2020

Lampiran tersebut berisi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1681 Tahun 2020 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2020. 

5. Lampiran SK Penerima PIP tahap I tingkat MTs. tahun 2020

Lampiran tersebut berisi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1683 Tahun 2020 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2020. 

Untuk filenya bisa unduh dibawah ini :